TAKALAR, iNews.id -- Empat terduga pelaku judi sabung ayam dibebaskan oleh pihak kepolisian Resort Takalar, Senin (1/4/2024).
Informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku ini belum lama diamankan oleh Reskrim Polres Takalar pada penggrebekan di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Dari penggrebekan itu, polisi diduga mengamankan empat terduga pelaku, dua ekor ayam petarung dan 41 unit sepeda motor.
Belakangan diketahui, empat terduga pelaku diduga dilepas dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.
Selain daripada keempat terduga pelaku, barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor pun hasil penggerebekan juga diduga ikut dilepas oleh polisi.
Menanggapi dugaan tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Takalar, Aiptu Rosdiono membantah melepas para terduga pelaku judi sabung ayam yang diamankan oleh satuan Resmob Polres Takalar. Bahkan, Rusdiono berdalih, keempat pelaku tersebut tidak terbukti melakukan judi sabung ayam.
“Kalau yang 4 orang itu dari pertama setelah diperiksa disuruh pulangkan memang karena tidak bisa kita buktikan perbuatan 303 nya. Bukan dilepas tetap disuruh wajib lapor Senin Kamis karena sampai saat ini belum bisa kami buktikan perbuatan mereka,” kata Rusdiono saat dihubungi.
“Mengenai barang bukti motornya itu bisa dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim karena saya cuma orangnya yang saya introgasi kalau barang bukti bukan kewenanganku,” sambung Rusdiono.
Menurutnya, setelah lakukan introgasi dan ternyata Resmob waktu yang melakukan penggerebekan belum ada judi sabung ayam.
“Ada beberapa unit motor diamankan, ayam termasuk orang maksudnya, belum ada permainan judi belum ada sabung ayamnya dimulai itu hari waktu digerebek sama Resmob. Kalau diamankan kan ada Kamtibmas makanya kita amankan disini,” bantah Rusdiono.
Editor : Abdul
Artikel Terkait