SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus perkara ini telah dilaporkan oleh seorang Istri Polisi bernama Lili Dewi Jayanti Mannang ke Polres Gowa pada 29 Mei 2022 lalu.
Diketahui, Lili Dewi melaporkan salah seorang istri Polisi terduga pelaku yang berinisial MT ke Polres Gowa terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp700 Juta.
Namun sayangnya berkas laporan dari Polres Gowa yang sudah dilimpahkan mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Kasus Istri Polisi Tipu Istri Polisi tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar saat dikonfirmasi pekan lalu, Berkas laporannya telah diserahkan ke Kejari Gowa semenjak lalu.
Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Lili, Muhammad Saleh angkat bicara soal berkas terduga pelaku yang tidak ada kejelasaannya, karena hanya bolak balik dari Polres ke Kejari Gowa.
Keterkaitan akan hal itu, hasil dari informasi yang didapatkannya, Saleh juga mengungkap bahwa berkas perkara tersebut sudah 3 kali di P19 kan oleh jaksa penyidik Kejari Gowa.
"Pihak kejaksaan sudah 3 kali P19kan dengan mengembalikan berkas perkara klien kami ke penyidik polres Gowa. Pengembalian berkas tersebut, menurut pihak Kejari Gowa, dikembalikan sebanyak 3 kali, karena tidak adanya keterangan dari ahli. Dalam hal ini, kami sudah lakukan upaya hukum, bertahap mulai dari laporan yang mandek kurang lebih 2 tahun di Kejari Gowa," ungkap Saleh, Selasa (2/4/2024).
Mandeknya berkas laporan tersebut di Kejari Gowa, selain sudah menyurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, ada perencanaan, Saleh akan melakukan upaya hukum lebih jauh dengan menyurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Mengenai surat perlindungan hukum, sampai hari ini, kami masih menunggu tanggapan dari Kejati Sulsel, dan jika dalam waktu dekat ini surat kami tidak ditanggapi, maka kembali kami akan lakukan upaya hukum lebih jauh dengan cara menyurat ke Kejagung RI," jelasnya.
Lebih lanjut, Saleh mengungkap, Jaksa penyidik Kejari Gowa tidak berani mengambil langkah untuk melanjutkan kasus tersebut ketahap pengadilan, karena menurutnya dengan adanya 2 alat bukti yang cukup dapat membawa kasus ini ke persidangan.
"Jujur saja, persoalan yang kami anggap bahwa ada beberapa barang bukti atau 2 alat bukti yang cukup, sehingga kami anggap perkara ini sudah layak di tingkatkan ketahap pengadilan dan sudah bisa di sidangkan menurut kami selaku kuasa hukum," ujarnya.
"Kasus ini sudah terlalu lama bergulir di Kejari Gowa tanpa ada kejelasan. Tapi perlu diingat, jika dalam waktu dekat harapan kepastian hukum untuk klien kami tidak didapatkan, kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya hukum demi berdirinya keadilan di Negeri ini," pungkas Saleh.
Editor : Revin
Artikel Terkait