Oknum PPK Pallangga Kembali Ditugaskan Pasca Divonis Bersalah, AKSI Geruduk KPU Gowa

Tim Redaksi
Oknum PPK Pallangga Diduga Langgar Penyelenggaraan Pemilu 2024, AKSI Geruduk KPU Gowa. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Oknum PPK Pallangga kembali ditugaskan, pasca divonis bersalah oleh pengadilan atas dugaan melakukan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu 2024 pekan lalu di Gowa, Selasa (21/5/2024).

Mengenai hal tersebut, dalam mengawal aspirasi masyarakat, Koalisi Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) melakukan unjuk rasa didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Senin (20/5/2024) kemarin.

Selaku Jenderal Lapangan dari AKSI, Andi Riswan Arga bersama Koalisi menyoroti keputusan KPU Gowa terkait perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024. Dalam orasinya, diduga ada kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Menurut Riswan, tindakan ini diklaim merugikan salah satu Calon Legislatif (Caleg) dan memberikan keuntungan kepada caleg lainnya.

Koalisi AKSI menilai KPU Gowa melakukan sedikit kekeliruan dalam merekrut kembali beberapa anggota PPK yang diduga kuat telah melanggar kode etik juga pedoman penyelenggaraan pemilu.

"Bukan hanya mereka yang dikenakan sanksi administrasi mendaftar sebagai PPK, masih ada orang diluar sana mendaftar PPK lebih berpotensi," tutupnya.

Untuk menghindari asumsi liar di masyarakat, mereka meminta pihak KPU serta Bawaslu Gowa memberikan klarifikasi mengenai keputusan tersebut.

Sayangnya, hingga berselang kurang lebih 2 jam, apa yang diharapkan tidak berjalan dengan baik, dikarenakan pihak perwakilan dari KPU Gowa tidak satupun yang hadir untuk menemui dan menerima aspirasi dari Koalisi AKSI.

Akhirnya, para peserta unjuk rasa dari AKSI melanjutkan orasinya dalam mengawal aspirasi masyarakat bergeser ke Bawaslu Gowa.

Bagai gayung bersambut, kedatangan dari Koalisi AKSI disambut baik langsung oleh Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin.


Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin (Tengah). Foto Dokumen Pribadi



Dalam sambutannya, Saparuddin sangat menghargai kedatangan para peserta unjuk rasa (AKSI) dalam mengawal aspirasi masyarakat di Bawaslu Gowa.

Terkait adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum PPK dan PPS Pallangga, Saparuddin selaku Ketua Bawaslu Gowa besama tim dan Gakkumdu sudah bekerja keras semaksimal mungkin, dalam menangani pelanggaran tersebut hingga ke Pengadilan.

"Kami Bawaslu Gowa dan Gakkumdu telah menindaklanjuti dan bekerja semaksimal mungkin terkait laporan tersebut, sehingga dijatuhkan vonis dari pengadilan, dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPK dan PPS Pallangga," sambut Saparuddin di Aula Bawaslu Gowa.

Dalam bentuk penindakkan, Bawaslu Gowa telah mengeluarkan Rekomendasi untuk diteruskan kepada KPU Gowa terkait hal penerusan Rekomendasi Administrasi Pemilu.

Dalam hal ini, Saparuddin lanjut mengatakan telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam penindakkan tanpa mengurangi atau melebihi batas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.

"Bawalu Gowa sudah bekerja dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam penindakkan sesuai SOP kami. Adapun bentuk sanksi apa yang harus diberikan kepada oknum PPK tersebut bukan kewenangan dari pada kami," tutup Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin.

Dianggap aspirasi diterima dengan baik dan terasa tersalurkan, para peserta unjuk rasa dari AKSI membubarkan diri, dengan damai meninggalkan Gedung Bawaslu Gowa sekitar pukul 15.25 WITA.

Ditambahkan, AKSI akan melaporkan KPU Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait adanya dugaan penyimpangan, kesalahan, dan kekeliruan dalam keputusan yang dianggap tidak sesuai, terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu tersebut.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network