TAKALAR, iNews.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, diminta untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) setempat.
Desakan itu disampaikan langsung wakil ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid.
Menurut Adi Nusaid Rasyid, karena ranahnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka pihak Kejaksaan seharusnya sudah mengumumkan serta menetapkan tersangka termasuk juga melakukan penahanan para terduga dalam pusaran kasus tersebut.
“Kalau sudah masuk dalam tahap penyidikan, itu berarti penyidik sudah memiliki dua alat bukti dalam kasus itu, jadi harus segera ditetapkan tersangka, semua pelaku yang terlibat kasus tersebut harus diseret ke meja hijau,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Meski demikan, Adi Nusaid Rasyid meminta Kejaksaan untuk menyampaikan soal adanya dua alat bukti dalam kasus tersebut, karena hingga saat ini publik tetap mengawal kasus itu.
Apalagi, menurut Adi Nusaid Rasyid, segala bukti-bukti kuat berupa rekomendasi Inspektorat, (nama-nama) yang bertanggung jawab sudah ada dan telah dikantongi oleh pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka pengumuman dan penahanan tersangka bisa lebih dipercepat, agar tidak ada hal yang terkesan ditutup-tutupi, sehingga ada kepastian hukum," tambah Adi Nusaid Rasyid.
Dia pun berharap, Kejari Takalar agar segera mengumumkan tersangka dalam kasus mark-up anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intel Kejari Takalar Musdar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memunculkan tersangka.
Musdar menjelaskan penyampaian bakal tersangka tersebut setelah pihaknya 4 bulan menangani kasus ini.
"Kalau rekomendasi Inspektorat, (nama-nama) yang bertanggung jawab sudah ada. Insyaallah kalau bukan Minggu depan, tidak lama lagi," kata Musdar Kasi Intel Kejari Takalar, Senin (24/6) lalu.
Musdar meyakinkan Kejaksaan akan segera mengumumkan nama-namanya. "Insyaallah tidak lama lagi kita umumkan siapa-siapa," kata Musdar.
Kasus markup anggaran pembelian BBM di DLHP Takalar mmuncul setelah adanya laporan masyarakat tentang penggunaan BBM di DLHP Takalar yang tidak sesuai penganggarannya.
Dalam hal ini jenis BBM yang dibeli lebih murah dari BBM yang dicanangkan dalam penganggarannya. Hal itu diduga berlangsung selama periode 2022-2023. "Yang jelas lebih dari satu," kata Musdar saat ditanya soal jumlah tersangkanya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait