Camat Bajeng Barat Tanggapi Dugaan Pemotongan Gaji RT/RK di Desa Manjalling

Palallo
Penyulusuran informasi dugaan Pemotongan Gaji RT/RK Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat oleh Pemerintah Kecamatan Bersama Binmas. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kabar dugaan Pemotongan Gaji RT/RK oleh Pemerintah Desa Manjalling Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, ditanggapi oleh Camat Bajeng Barat, Syamsurijal Pabeta, Senin (8/7/2024). Menurutnya, hal itu tidak seperti kabar yang sudah beredar, hanya kurangnya komunikasi antara RT/RK dengan pihak pemerintah Desa.

"Yang ada RT/RK yang kurang paham terkait tidak cukupnya kesediaan anggaran pemerintah Desa tahun lalu," kata Syamsurijal Pabeta melalui Via WhatsApp.

Tidak cukup kesediaan anggaran ini, lanjut Pabeta, menjadi salah satu solusi pihak Pemerintah Desa, dengan mengurangi pembayaran gaji RT/RK.

"Bukan dipotong seperti yang dikabarkan. Karena berjalannya waktu sisa bulan (Gaji) yang belum terbayar, sudah dibayar oleh PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa)," jelasnya.

Kesimpulan itu diperoleh, setelah pihak pemerintah kecamatan melakukan penelusuran informasi sampai ke-tingkatan Binmas dan Babinsa.

"Kita sudah menelusuri dan mengkomunikasikan kepihak Tripika & Kanit Intel Polsek Bajeng, hingga Pak Binmas dan Bhabinsa. Yah kita simpulkan ada miskomunikasi," pungkasnya.

Semetara itu PPKD Desa Manjalling,  Armin mengatakan pengurangan itu terjadi pada tahun lalu (2023). Semetara untuk tahun ini (2024) gaji  RT/RK dipastikannya sudah normal kembali.

"Itu kesempatan bersama melalui rapat seluruh perangkat Desa. Semuanya mendapatkan penjelasan dan sepakat karena situasi keuangan," katanya.

Hanya saja, Armin tidak ingin menjelaskan lebih jauh penyebab kekurangan kesediaan anggaran Desa di tahun tersebut.

"Bukan hanya RT/RK, tapi semua staf juga dikurangi. Sisa kekurangan (Gaji) juga kita telah bayarkan," terangnya.

Jumlah ketua RT di Desa Manjalling yaitu sebanyak 22 orang dan Ketua RK sebanyak 11 orang. Untuk gaji seorang ketua RT sebesar Rp200.000,-/perbulan, sedangkan gaji seorang ketua RK sebesar Rp250.000,- perbulan.

"Gaji RT/RK dibayarkan berdasarkan Rapel, antara 3-5 bulan," tutup Armin.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network