SUNGGUMINASA, iNews.id - Pasca penggeledahan Kantor Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Syekh Yusuf oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, dimana pada Selasa 19 Juni 2024, telah disita dan diamankan beberapa barang bukti berupa dokumen berkaitan adanya dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain dokumen, tim Kejari Gowa juga memeriksa komputer, laptop dan mengamankan buku rekening atas nama pribadi milik manajemen RSUD Syekh Yusuf.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh mantan Kajari Gowa Yeni Andriani, sebagai upaya penyidikan indikasi tindak pidana korupsi Dana JKN oleh manajemen RSUD Syekh Yusuf tahun 2018-2023.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, status Dugaan Korupsi Dana JKN dikalangan Manajemen RSUD Syekh Yusuf ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan tinggal menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel.
"Terkait dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syek Yusuf, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, tinggal menunggu hasil dari BPK," bebernya, Kamis (25/7/2024) di Aula Kejari Gowa.
Editor : Revin
Artikel Terkait