Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Gowa, Bawaslu Sebut Sejumlah Oknum Pejabat

Akbar
Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin. Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Gowa 2024. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP) di Pilkada Gowa 2024, sedang berproses. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa, mendapatkan laporan yang diduga melibatkan beberapa pejabat publik di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (8/10/2024).

Bawaslu Gowa menginformasikan, terdapat empat laporan dugaan pelanggaran TPP yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut, diantaranya, Kepala Kecamatan, dua oknum Kepala Desa, dan satu ASN.


Menurut Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengatakan bahwa, saat ini terdapat dugaan tindak pidana pemilu yang sedang diproses oleh pihak berwenang. Saparuddin menyebut dalam kasus ini, terdapat empat laporan yang melibatkan beberapa pejabat publik, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Selasa (08/10/204).

"Terdapat empat laporan yang melibatkan oknum Kepala Camat, dua Kepala Desa, dan satu orang ASN. Penyidik dari Polres Gowa dijadwalkan melakukan penilaian atas laporan tersebut dalam kurun waktu lima hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil dari penyelidikan ini akan diumumkan kepada publik melalui media, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu," terang Saparuddin.

Saparuddin juga mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mengawasi dan berkomitmen memastikan  Pilkada di Gowa berjalan seperti apa yang diharapkan.

"Proses ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan agar setiap potensi pelanggaran hukum pemilu ditangani dengan profesional dan terbuka," tutupnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network