Tim Advokasi Hati Damai Laporkan Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan

Bugma
Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Khaeril Jalil di Kantor Bawaslu Gowa. Foto: iNewsGowa.id/Bugma

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tim Advokasi Paslon 02, Husniah Talenrang - Darmawasyah Muin (Hati Damai), melapor ke Bawaslu Kabupaten Gowa, di Jl. Andi Malombaasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/10/2024)

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Khaeril Jalil mengatakan keterlibatan kepala desa dan Ketua DPW PPP Sulsel sekaligus anak pertama Amir Uskara Paslon Bupati Gowa nomor urut yakni Imam Fauzan.

Menurutnya, Imam Fauzan dilaporkan sebab beberapa waktu lalu dia telah melontarkan pernyataan terkait adanya dugaan pelanggaran ASN melibatkan 11 Kadis dan 9 oknum Camat sebagai informannya.

"Kami laporkan terkait pernyataan dari Fauzan Amir Uskara selaku ketua DPW PPP Sulsel yang menyatakan bahwa dia dan Paslon Amir Uskara mempunyai informan sebanyak 11 kepala dinas dan 9 oknum camat yang menjadi informan untuk ASN di Pilkada Gowa sehingga kami menganggap mereka menggunakan atau melibatkan ASN," jelasnya

Dia menilai hal tersebut jelas diduga melanggar netralitas.

"Secara logika kan dia melibatkan, dia sendiri jujur mempunyai informan dari ASN. Sehingga kami menduga ini pelanggaran Pilkada yang wajib diusut tuntas oleh Bawaslu Gowa," katanya

Khaeril menyebut pihaknya memiliki beberapa bukti seperti lampiran print out beberapa pernyataan Imam Fauzan di media, dan ada bukti foto baik dari media sosial dan lainnya.

"Tentu ini menjadi penelusuran Bawaslu kedepan," ujarnya

Khaeril merinci secara keseluruhan ada empat orang dilaporkan ke Bawaslu Gowa.

"Untuk saat ini ada empat yang kami laporkan, ada aparat Desa BPD, dalam hal ini yang kita laporkan karena dia melanggar aturan UU desa terkait keterlibatan dalam politik praktis,” ujarnya

Selain itu, dia mengaku pihaknya juga akan melaporkan beberapa orang yang diduga melanggar aturan Pilkada. 

Hanya saja, sambung Khaeril dia masih mengkaji dan mengumpulkan barang bukti pelanggaran tersebut.

"Untuk sementara kami kaji dan mengumpulkan bukti yang lebih kongkrit sehingga bisa teregister dan dapat ditindak lanjuti ke proses selanjutnya,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin mengatakan laporan tim hukum paslon 02 saat ini masih diproses untuk kelengkapan berkas.

“Dari tim 02 di sore hari menjelang masa penutupan pelaporan sudah masuk ke kami kemudian masih berproses sampai hari ini,” pungkasnya

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network