PANGKEP, iNewsGowa.id - Seorang remaja berinisial RA (15) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkep, usai melakukan penikaman terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (7/11/2024).
Peristiwa terjadi pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 04.00 dini hari disebuah Halte perempatan lampu merah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Awalnya itu korban A, melempar pelaku RA dengan batu sekitar pukul 01.00 wita. Karena tidak terima, pelaku menelepon teman-teman untuk datang membantu membalas," jelas Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok, Rabu (6/11/2024).
Ipda Aswin melanjutkan, sekitar pukul 04.00 wita, pelaku mencari korban bersama dua temannya terlebih dulu kembali ke kost untuk mengambil pisau, setelah menemukan korban, pelaku menyerang korban hingga menusuk sebanyak 3 kali mengakibatkan terluka dan dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep.
"Setelah kejadian pelaku bersama dua orang temannya sempat melarikan diri ke Makassar," kata kanit Resmob.
Polisi yang menerima laporan kejadian, sambung Kanit melakukan pencarian dan menangkap pelaku bersama 2 orang lainnya di rumahnya di Kota Makassar.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Makassar. Saat ini sudah dilimpahkan ke unit PPA karena pelaku ini masih dibawah umur,"akhirnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait