Pengelola THM Bebaskan Wanita Berhijab Ikut Party Depan Minol, MUI : Sangat Tidak Pantas

Muhammad Yusuf Yahya
Ratusan botol minuman kelas B dan C (import) diatas lima persen ditemukan dalam ruangan penyimpangan Helen's Night Mart saat disidak pihak terkait. Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id

MAKASSAR, iNews.id - Belum seminggu kisruh soal tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar sering viral di media sosial terkait sepasang kekasih sesama jenis dengan bebas bercumbu dan berpelukan mesra dan diduga dalam klub malam Helen's Night Mart di Makassar Pettarani Point Jalan A.P Pettarani. 

Parahnya lagi, klub malam yang terkesan bebal (bandel) itu mengizinkan seorang wanita berhijab duduk asik depan minuman beralkohol diatas meja para klubers yang menikmati musik jedag jedug dari performers Disc Jockey (DJ).

Hasil penelusuran iNews.id pada media sosial TikTok @playparty milik admin Helen's Night Mart ditemukan wajah wanita berhijab beberapa video pesta para pecinta klub malam dengan bebas berbaur di tengah-tengah pria yang berdansa. 

Mengetahui hal itu, Sekertaris MUI Sulsel Kiyai Muammar Bakry mengatakan kalau pihak pengelola tidak pantas mengizinkan pelaku LGBT dan wanita berhijab masuk di lokasi seperti itu. 

"Sangat tidak pantas (memberi izin) dan tidak layak," tegas Muammar melalui sambungan teleponnya. Rabu (24/4/2025). 

Ia berharap pihak terkait seperti Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel membuat suatu aturan khusus terkait masalah perilaku para pemilik atau pengelola THM yang juga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tergolong tinggi tersebut. 

"Sebaiknya dibuatkan aturan," katanya. 

Semalam, Selasa (23/4) DPMPTSP Sulsel bersama beberapa ormas menyidak Helen's Night Mart dan menemukan ratusan minuman beralkohol diduga import tanpa izin. Bahkan informasinya, pengelola klub malam di kawasan Kecamatan Panakukkang itu memperjualbelikan minuman kadar alkohol tinggi kepada para pengunjungnya. 

Untuk itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan Asrul Sani menjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan pada pukul 23.00 WITA dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan publik.

Arsan Sani bilang PT Makassar Pettarani Point menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar. Padahal tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan," tegas Asrul Sani.

Hal ini seiring dengan pemberitaan  yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A. Maka itu, pihaknya membantah dan menilainya salah sasaran (keliru).

Ia juga mengungkapkan klub malam bandel itu juga terbukti melanggar izin operasional. Sebab, tidak mengantongi izin operasional bar dan diskotik namun PT Makassar Pettarani Point tersebut tetap menghidangkan minuman beralkohol yang dilarang Pemprov Sulsel untuk dijualbelikan. 

"Izin bar tidak ada, sementara tetap beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran," sebutnya.

Harusnya, aktivitas diskotik ini memiliki izin yang diterbitkan secara otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Karena hal tersebut, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

Ia meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pihak terkait karena telah terbukti melanggar. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlakubserta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Brigade Muslim Indonesia Muhammad Zulkifli berkata kalau hal ini sudah berlangsung lama tanpa pernah dilakukan penindakan pihak terkait. Dia pun banyak menemukan tempat hiburan malam dan beroperasi memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas tanpa izin. 

"Ini tentu sangat berbahaya jika pihak terkait terus membebaskan mereka (pemilik). Masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar juga terkenal sangat religius sejak dahulu," ungkapnya. 

Parahnya kata Ketua Karang Taruna Makassar jika ini dibiarkan terus menerus. Kota Makassar bisa saja menjadi kota yang penuh dengan perilaku maksiat bagi para pecinta musik remix tersebut. 

"Coba pikir saja klub malam ini mengizinkan wanita berhijab bahkan pasangan LGBT untuk bercumbu secara bebas tanpa diawasi pihak pengamanan klub malam diarea itu," tutur pria dengan sebutan Zoel ini kepada iNews.id

Berdasarkan penelusuran, beberapa klub malam ditemukan berdiri tegak ditengah-tengah pemukiman masyarakat. Tak hanya itu, tempat orang berpesta tengah malam ini ada yang beroperasi tak jauh dari masjid, sekolah, kampus juga kantor instansi pemerintahan.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network