SUNGGUMINASA, iNews.id - Polsek Bontonompo melalui unit Resmob Satreskrim lingkup Polres Gowa mengrebek dan menangkap penjual minuman keras (miras) botolan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Lipu 2025, Selasa (6/5/2025).
Operasi polisi itu dilakukan di Toko Sinar Sukses Jalan Poros Bontonompo-Takalar, Lingkungan Kalaserena, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelaku yang diamankan berinisial NR (51) sebagai pemilik miras dan toko.
Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim menjelaskan penindakan ini berkat informasi masyarakat yang memberitahu jika aktivitas penjualan minuman keras disekitar rumahnya sangat intens dan masif.
"Tim Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Burhanuddin bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran miras botolan di toko tersebut," kata Kapolsek.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah besar minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan izin edar," tambahnya.
Dari penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa,19 dos Bir Anker (223 botol), 2 dos Kawa-Kawa (24 botol), 4 dos Topee Roja (48 botol), 2 dos Bir Singa Raja (24 botol),1 dos Bir Bintang (12 botol), 2 dos Bir Guinness (24 botol),16 dos Anggur Merah (192 botol), 2 dos New Port (21 botol) dan 1 dos Anggur Kolesom (12 botol) total 580 botol dari 49 dus.
Dalam interogasi awal, NR mengakui telah menjual dan mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa izin resmi. Alhasil, petugas Polsek Bontonompo menyita dan menahan penjual tersebut untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat Lipu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gowa.
Editor : Asward
Artikel Terkait