Lama Jadi Buronan, Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi

Muhammad Yusuf Yahya
Pelaku yang ancam warga dengan ketapel busur dan jadi Buronan Polisi akhirnya tertangkap. Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id

MAKASSAR, iNews.id - Sekian Lama menghilang dari kejaran pihak berwajib. Pemuda yang pernah mengancam sejumlah warga tersebut akhirnya diringkus Tim Resmob unit Satraskrim Polres Gowa

Pelaku adalah salah seorang dari kawanan yang terlibat kasus pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap pada Selasa (6/5/2025), di Jalan Poros Malino, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Panggentungang Selatan beberapa waktu lalu. 

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian menuturkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah ketapel dan 1 buah anak panah (mata busur) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran," tegas Alfian panggilan akrab Kanit Resmob dalam telepon genggamnya. 

Lebih dijelaskan Muhammad Alfian, tertangkapnya pelaku kali ini, jumlah pelaku yang berhasil diamankan telah bertambah yakni menjadi lima orang dari total sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih ada lima pelaku lainnya yang berstatus DPO dan dalam pengejaran intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu,” ungkapnya. 


Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian mengimbau kepada para DPO yang masih jadi buronan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur.

Penangkapan ini menunjukkan komitment Gowa agar memperkuat Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network