Polres Gowa Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Bollangi

Sigit Sugiarto
Ilustrasi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Satnarkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelakunya merupakan mantan narapidana berinisial HN, diamankan saat memarkirkan kendaraannya di area parkiran Lembaga Pemasyarakatan. 

HN diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana lainnya di dalam Lapas. Belum sampai ke dalam lapas, HN sudah berhasil diamankan.

Kasat narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Senin (9/6 /2025) kemarin, membawa Narkotika jenis sabu didalam tas. 

"Iya benar, pelaku ditangkap di parkiran Lapas sebelum sempat masuk ke dalam," ujar IPTU Syarifuddin membenarkan. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 4 gram yang disembunyikan di dalam tas. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik kecil.

"Ditemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas pelaku saat penggeledahan," tambah IPTU Syarifuddin.

Kejadian itu juga, dibenarkan Kalapas Bollangi Gunawan. Kata dia, pelaku belum sampai masuk kedalam pintu utama. 

“Betul, ada saat itu dibekuk polisi depan pintu masuk lapas akan tetapi belum sempat masuk ke pintu utama,” ujar Gunawan, Kamis (12/09).

Kini, HN telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan narapidana di dalam lapas.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network