Ngaku Babinsa Demi Curi Emas, Residivis di Gowa Kena Timah Panas Polisi

Muhammad Yusuf Yahya
Babinsa Gadungan yang diamankan Polisi (Foto: Muh Yusuf Yahya/iNews.id).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (41) pelaku pencurian dengan pemberatan pada Kamis,(12/06) sekitar pukul 03.30 WITA. 

Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jln Rajawali II Lorong 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jum'at (13/6/2025).

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tindak pidana pencurian yang terjadi di Jln Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Melalui wawancaranya bersama iNews.id korban berinisial P (20) melaporkan kehilangan satu unit handphone dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. 

Iskandar mengatakan modus operandi yang dilancarkan pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan alasan ingin melakukan pendataan penduduk untuk pembagian sembako. 

Di perumahan asrama TNI, sang pencuri ulung itu meminta adik korban mengantarnya kembali ke rumah korban menipu jika handphonenya tertinggal. 

Sesampainya dilokasi kejadian. pelaku menyuruh adik korban membeli paket internet lalu memanfaatkan kesempatan mencomot HP dan perhiasan dari dalam kamar.

Saat tertangkap, Tim Jatanras berencana menginterogasi pelaku, Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Naas, ketika diminta menunjukkan lokasi dan di suruh mencari barang bukti hasil curiannya pelaku hendak kabur. 

“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya," tegas Ipda Iskandar.

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, ia dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, yang baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2023. Ia bahkan mengakui telah kembali melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya dijual kepada dua pria berinisial B dan S.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat Gowa dari kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru,” tutup IPDA Iskandar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone Vivo Y28 warna Peach, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 buah helm merk KYT, dan 1 buah jaket parasut warna hijau.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network