BREAKING NEWS: KPPU Selidiki Pertamina Atas Dugaan Monopoli Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

Muh Yusuf Yahya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: KPPU.

JAKARTA, iNewsGowa.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka penyelidikan terhadap PT Pertamina (Persero) atas dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Proyek bernilai Rp3,6 triliun tersebut ditengarai tidak melalui proses pengadaan terbuka, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap satu pihak tertentu.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa proyek strategis ini sejatinya mencakup pemasangan sistem pemantauan distribusi dan penjualan BBM secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya, Pertamina memilih melakukan penunjukan langsung kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dalih sinergi antar BUMN. KPPU menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat karena tidak memberi kesempatan kepada pelaku usaha lain yang dinilai juga memiliki kapasitas menjalankan proyek tersebut.

“Penunjukan langsung tanpa membuka ruang kompetisi berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Deswin dalam keterangan resminya diterima Senin (7/7/2025).

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network