KPPU menyebut tindakan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan Pertamina. Praktik serupa pernah terjadi dalam proyek pembuatan logo yang juga diputus bersalah oleh KPPU melalui Putusan Nomor 02/KPPU-L/2006.
Lebih lanjut, KPPU mengkritisi pola pengadaan yang tidak transparan ini karena bisa berdampak pada inefisiensi pengelolaan dana publik, terutama mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Proyek ini bersumber dari dana publik dalam skala besar. Maka seharusnya dibuka melalui tender terbuka untuk mendapatkan penawaran terbaik dari sisi harga maupun kualitas,” tegas Deswin.
KPPU juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang selama ini dijadikan dasar untuk melakukan penunjukan langsung tanpa kompetisi. Menurut KPPU, mekanisme seperti itu justru berisiko menutup akses bagi pelaku usaha lainnya dan menciptakan hambatan masuk (entry barrier) dalam sektor yang seharusnya kompetitif.
Sebagai langkah awal, KPPU telah mengantongi bukti permulaan dan akan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan persaingan usaha yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen KPPU untuk menjaga ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. Di saat yang sama, hal ini menjadi pengingat bagi seluruh BUMN untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang setara.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait