SUNGGUMINASA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial AU (23) diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa saat tengah melakukan transaksi judi online di sebuah warung kelontong. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IX/2025/SPKT Res Gowa Polda Sulsel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi cip judi online dan uang tunai sebesar Rp750.000 sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di kawasan Pallangga.
“Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya transaksi jual beli cip judi online. Pelaku segera diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Bahtiar.
Saat ini, AU telah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
AKP Bahtiar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
“Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Asward
Artikel Terkait
