SUNGGUMINASA, iNews.id - Tiga remaja asal Kota Makassar berinisial F (20) DU (22) dan RA (19) terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara karena ditangkap setelah mencabuli seorang gadis ABG inisial NN (15).
Ketiga pelaku ini nekat melakukan pencabulan usai berpesta minuman keras (miras). Alhasil, wanita yang masih dibawah umur pun jadi pelampiasan tabiat mereka.
Menurut keterangan yang diperoleh, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, DU dan RA di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sabtu (31/5) sekitar pukul 03.15 WITA.
Sementara pelaku F diamankan oleh Polsek Parangloe setelah dicegat oleh keluarga korban setelah pulang dari mendaki dan berujung bonyok jadi bulan-bulanan warga di wilayah Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 01.11 WITA.
Kronologinya, ketika pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupan Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 14.30 WITA. Saat tiba di TKP korban langsung diminta istirahat di salah satu kamar.
"Pelaku (DU) mengajak (korban) keluar ke rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor, setiba di TKP korban diajak masuk ke dalam rumah kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Jam demi jam berlalu, teman ketiga pelaku yang berjumlah 4 orang datang dan mereka pesta miras. Setelah sempoyongan habis menenggak alkohol, F masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Berselang beberapa jam datang temannya para pelaku dan langsung pesta miras. Pelaku yang mabuk masuk ke dalam kamar korban kemudian memekasa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali," ucap Alfian.
Parahnya, kata Ipda Alfian, selain F kedua pelaku (DU) dan (RA) ikut melakukan aksi serupa meski korban sempat melawan hingga mengalami luka cakaran di bagian leher. Korban yang akhirnya tak berdaya kemudian diperkosa oleh pelaku RA sebanyak satu kali, sementara DU ikut menyentuh bagian tubuh korban.
"Korban meski memberontak dan terkena cakaran di bagian leher. Kedua pelaku tetap melakukan nafsu bejatnya RA memperkosa korban satu kali dan DU meremas payudara korban," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat indak pidana persetubuhan terhadap anak undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81.
"Ketiga pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutup Alfian.
Saat dijemput di Polsek Parangloe di Jalan Poros Malino, pelaku F sudah tak berdaya karena telah menerima pukulan bertubi-tubi dari warga yang jengkel mendengar kelakuannya. Terlihat wajahnya sudah mengeluarkan darah hingga bibir pelaku bengkak (jontor).
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait