SUNGGUMINASA, iNews.id – Bawaslu Kabupaten Gowa menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU. Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu mengungkap sebanyak 316 pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Anggota Bawaslu Gowa, Juanto, menyebut temuan ini muncul setelah pihaknya melakukan pemantauan lapangan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29. Salah satu temuan terbesar berada di Kecamatan Somba Opu dengan jumlah seratus orang.
“Tentu, data pemilih meninggal itu sudah tidak punya hak pilih. Maka perlu dikeluarkan dari data pemilih KPU yang sekitar 587 ribuan,” ujar Juanto, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, data bermasalah ini harus segera dibersihkan agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
“Soal risiko, tentu berpotensi. Misalnya ketika data itu masih ada dalam data pemilih, tidak dikeluarkan, maka di kemudian hari akan berpotensi disalahgunakan haknya,” tegas Juanto.
Dia menekankan, secara de jure penghapusan pemilih meninggal memang harus berdasarkan dokumen resmi berupa akta atau surat keterangan kematian. Namun, secara de facto Bawaslu memastikan data yang dihimpun dari lapangan sudah valid berdasarkan keterangan keluarga dan pencatatan lokal.
Bawaslu Gowa juga mendorong KPU agar melibatkan lebih banyak instansi, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, dalam rapat pleno PDPB berikutnya. Langkah ini dianggap penting karena banyak data penerima manfaat program sosial masih tercatat aktif, padahal penerimanya sudah meninggal.
“Kadang warga enggan melaporkan atau membuat akta kematian. Padahal itu menjadi dasar KPU mengeluarkan pemilih dari data PDPB,” jelas Juanto.
Bawaslu berharap koordinasi lintas instansi bisa semakin diperkuat agar akurasi data pemilih benar-benar terjamin. Pasalnya, validitas daftar pemilih adalah kunci penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Editor : Asward
Artikel Terkait