TAKALAR, iNews.id – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Takalar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua anggota dewan tersebut masing-masing berinisial ISR, dari Fraksi Partai Gerindra, dan SR, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2025, dan saat ini keduanya telah dititipkan di Polsek Mappakasunggu.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua wakil rakyat tersebut.
“Iya, benar dua orang anggota DPRD Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Hatta saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/10/2025).
Menurut Hatta, keduanya terlibat dalam dua kasus berbeda, namun memiliki pola yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.
“Tersangka ISR mengambil 21 ekor sapi milik korban dengan nilai keseluruhan sekitar Rp296 juta. Namun hasil penjualan sapi tersebut tidak diserahkan kepada korban,” jelas Hatta.
Sementara itu, tersangka SR diduga melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif.
“Tersangka SR mengambil uang korban sebesar Rp150 juta dengan iming-iming kerja sama bisnis solar. Ia menjanjikan keuntungan Rp15 juta per minggu, namun hingga kini korban tidak menerima hasil apa pun,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua anggota DPRD Takalar tersebut dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
