SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan pemalsuan identitas di Gowa yang menyeret seorang perempuan bernama Sukawati kian memanas dan memasuki fase krusial. Kuasa Hukum Pelapor, Jusrianto SH, menegaskan laporan pidana terkait pemalsuan identitas telah resmi teregister di Polres Gowa dengan nomor LP/B/411/IV/2025/SPKT/PolresGowa/Polda Sulsel pada 20 April 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Sukawati memalsukan status dirinya sebagai anak kandung tunggal almarhum Sahabu untuk menguasai harta peninggalan di Desa Salekowa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Diduga Rekayasa Silsilah Keluarga
Menurut Jusrianto, pemalsuan diduga dimulai dari pembuatan silsilah keluarga yang mencantumkan nama Sukawati sebagai anak kandung Sahabu.
Faktanya, dalam dokumen resmi buku nikah dan pengantar nikah KUA Tompobulu, ia tercatat sebagai Sukawati binti Baharuddin.
“Kan kasihan, demi harta anak kandung dan bapak kandung bisa saling mengingkari,” ujar Jusrianto.
Tidak hanya itu, Sukawati diduga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) atas nama almarhum Sahabu pada 12 Oktober 2023 dengan status sebagai anak kandung dan belum menikah. Di KK berikutnya tertanggal 18 Oktober 2023, Sukawati kembali tercantum sebagai anak kandung Sahabu dan Hamsina, tetap dengan status belum kawin.
Namun, pada 20 Mei 2024, dalam surat keterangan pindah di Jeneponto, Sukawati tercatat sebagai istri Riswan dengan dua anak.
Menurut pelapor, tanggal lahir di beberapa KK juga berbeda-beda. Dokumen Diduga Dipakai untuk Penetapan Ahli Waris
Jusrianto menilai rangkaian dokumen tersebut digunakan Sukawati untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Sungguminasa, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai ahli waris tunggal dan berhak mengurus balik nama seluruh aset almarhum Sahabu.
Kasus Naik ke Penyidikan, Namun Saksi Tak Kooperatif
Perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan. Namun, beberapa saksi dilaporkan tidak kooperatif meski sudah menerima panggilan resmi berkali-kali.
Penyidik bahkan turun langsung melakukan pendekatan persuasif melalui program Reskrim Menyapa.
Di tengah proses tersebut muncul tudingan bahwa penyidik melakukan intimidasi terhadap saksi. Namun Jusrianto membantah keras tudingan itu.
“Penyidik bekerja profesional. Mereka bahkan memiliki kewenangan mengambil langkah paksa sesuai Pasal 216 KUHP bila saksi mangkir tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya oknum yang mengaku wartawan mengambil video tanpa izin saat proses berlangsung, sehingga ditegur penyidik karena masuk ranah penyidikan yang tidak boleh direkam sembarangan.
Kuasa Hukum Soroti Keterlibatan Oknum Wartawan
Jusrianto juga menyoroti keterlibatan seorang oknum wartawan bernama Riswan yang diduga menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi agar tidak hadir saat dipanggil penyidik. Ia juga diduga menekan penyidik dengan ancaman pemberitaan.
Riswan bahkan menjadi saksi dalam penetapan ahli waris di Pengadilan Agama dan mengaku sebagai sepupu Sukawati.
“Wartawan seharusnya memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, bukan menggiring opini yang bisa memperkeruh proses hukum,” ujarnya.
Riswan Buka Suara
Dikonfirmasi terpisah, Riswan membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa ia hadir di pengadilan sebagai saksi karena istrinya adalah sepupu Sukawati.
Menurutnya, bukti keaslian status Sukawati sebagai anak Sahabu telah ada dalam KK resmi.
“Kalau orang bilang bukan keluarga, apa buktinya? Kami ada KK-nya. Mereka tidak paham itu,” jelas Riswan.
Terkait tes DNA, ia menilai itu berbeda konteks karena laporan yang bergulir adalah dugaan pemalsuan dokumen.
Polres Gowa Bantah Ada Dugaan Intimidasi
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP H Bahtiar, membantah keras dugaan intimidasi terhadap saksi maupun terlapor.
“Penyidik bekerja sesuai prosedur. Setelah surat panggilan disampaikan tetapi terlapor tidak hadir, kami mendatangi langsung demi mempermudah proses pemeriksaan,” tegasnya.
AKP H Bahtiar menekankan bahwa langkah kepolisian sudah sesuai aturan dan tidak ada tindakan intimidatif seperti yang dituduhkan.
Editor : Revin
Artikel Terkait
