SUNGGUMINASA, iNews.id – Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Gowa menjadi korban penipuan dengan modus bukti transfer palsu. Korban berinisial WEP (32), warga Kanjilo, Kecamatan Barombong, tertipu saat pelaku berpura-pura melakukan transaksi tarik tunai, Senin (24/11/2025).
Pelaku berinisial MR (42) memanfaatkan bukti transfer hasil editan untuk meyakinkan korban bahwa dana telah masuk. Namun setelah dicek lebih teliti, bukti tersebut ternyata palsu.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kemudian bergerak cepat memburu pelaku. MR berhasil ditangkap di Jalan Dg Tata Raya 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Benar, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar setelah serangkaian penyelidikan,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui semua perbuatannya. Ia diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Jangka, Kelurahan Mangalli.
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Pelaku datang ke toko korban dan meminta tarik tunai Rp1 juta, lalu menunjukkan bukti transfer palsu.
Menyadari dirinya ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polres Gowa. Tim Jatanras menemukan keberadaan pelaku di Tamalate dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
