SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan illegal logging dan penyalahgunaan izin kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MY, yang diduga menjadi pelaku utama Kasus Perambahan Hutan Lindung Erelembang tersebut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa sebelumnya telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mengungkap dugaan pemanfaatan izin kehutanan yang tidak sesuai peruntukan. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul mencuatnya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kasus ini bermula dari adanya izin pengelolaan hutan seluas kurang lebih 3.000 hektare yang dijadikan dasar aktivitas di kawasan tersebut. Namun, izin itu sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan maupun kegiatan lain di luar peruntukan.
Adapun sembilan saksi yang telah diperiksa terdiri atas Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik Koperasi Usaha Bersama (KUB) pengelola hutan HT, seorang pegawai Dinas Kehutanan MS, serta empat warga berinisial IK, MK, SM, dan PK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, MY yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, dari hasil gelar perkara, kami telah menetapkan MY sebagai tersangka,” ujar AKP Bahtiar, Minggu (11/1/2026).
Menurut AKP Bahtiar, MY diduga mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola lahan tanpa memiliki alas hak yang sah. Padahal, kawasan tersebut secara jelas berstatus sebagai hutan lindung. Modus yang digunakan tersangka adalah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan dalih pengembangan destinasi wisata.
“Izin yang dimiliki pengelola hanya untuk pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan. MY ini pelaku utama, mengaku sebagai pemilik lahan tanpa dasar hukum, padahal itu kawasan hutan lindung. Tujuannya untuk destinasi wisata,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus Hutan Lindung di Gowa, status KUB dan Mobil Ekskavator !?
Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Revin
Artikel Terkait
