SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Tiga Oknum Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiganya diduga mengaku sebagai anggota polisi yang tengah menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memeras seorang sopir angkutan antar daerah.
Kasus Oknum TNI Peras Sopir di Gowa ini terungkap setelah korban, AI (20), melapor ke Polres Gowa.
Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin IPDA Aditya Pamungkas bergerak cepat. Polisi menangkap pria berinisial NT (55) di Jalan Swadaya pada Sabtu malam (8/11/2025) dan menyita uang tunai Rp3 juta. NT diketahui berperan sebagai “Pak Kanit” dalam aksi pemerasan tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian meringkus HM (27) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, NT dan HM mengaku bahwa dua pria yang sebelumnya yang menangkap korban bukanlah anggota Polri, melainkan oknum prajurit TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan kasus tersebut. Ia menegaskan, tiga warga sipil juga diamankan karena menerima bagian hasil pemerasan.
“Tiga orang sipil yang kami amankan tidak terlibat aktif, tapi membantu proses transfer dan menerima bagian dari hasil pemerasan,” jelas AKP Bahtiar.
Menurut Kuasa Hukum AI, Sya'ban Sartono SH, saat kejadian, AI sedang mengangkut penumpang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Barru pada Jumat malam (7/11/2025). Namun, ketika melintas di Jalan Hos Cokrominoto, Kecamatan Somba Opu, mobilnya tiba-tiba dicegat tiga pengendara motor.
Sya'ban mengatakan, dari pengakuan AI, dua dari mereka menanyai soal penumpangnya dan menuding AI membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“Mereka mengaku polisi dan meminta AI ikut ke posko,” tutur Sya'ban, saat ditemui Selasa (11/11/2025) di Polres Gowa.
Sya'ban menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WITA, AI kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, di mana ia dimintai uang tebusan Rp50 juta agar dilepaskan. Setelah negosiasi, jumlah itu diturunkan menjadi Rp30 juta, dan AI mengaku telah mentransfer uang tersebut ke rekening seorang perempuan berinisial HM.
"Awalnya oknum TNI itu meminta uang sebesar Rp50 Juta. Lalu AI berusaha meminjam uang kasana kemari hingga mengcukupi Rp30 Juta," ungkap Sya'ban.
Dengan apa yang telah menimpa kliennya, Sya'ban sudah melaporkan ke tiga oknum TNI tersebut ke Pomdam Hasanuddin.
"Ya, kami sudah laporkan ke tiga oknum tni itu ke Pomdam Hasanuddin," tutupnya.
Sementara itu, Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto kepada media, membenarkan bahwa ketiga oknum prajurit TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Permasalahan ini sudah kami serahkan ke Pomdam Hasanuddin,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin oknum aparat yang mencoreng nama baik institusi. Baik pihak TNI maupun Polri kini berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Revin
Artikel Terkait
