Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Nekat Sebar Rekaman VCS Kekasih yang Sudah Bersuami

iNews
Polres Gowa mengamankan pelaku penyebaran video call seks yang ditangkap di Bekasi. (Foto: iNews TV)

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang kemudian membawa pelaku kembali ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan konten pornografi tersebut. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, SI kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan jeratan Pasal 35 dan 407 KUHP mengenai penyebaran konten pornografi dan intimidasi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network