BULUKUMBA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada mega proyek pembangunan Pasar Sentral dengan nilai anggaran mencapai Rp59 miliar.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada penelaahan sejumlah dokumen penting yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa kantor terkait proyek tersebut.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Marzuki, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang disita tengah diteliti secara mendalam untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran.
“Masih berproses. Dokumen-dokumen yang berhasil diambil sementara ini sedang diteliti,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, berkas yang diamankan mencakup tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Tim penyidik kini melakukan pencocokan data guna menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi.
Meski belum merinci pihak-pihak yang akan diperiksa, pihak kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
“Perkembangan selanjutnya nanti kami infokan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang besar serta dugaan adanya praktik korupsi dalam pembangunan fasilitas publik strategis di Bulukumba.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
