BANTAENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel, terus mendalami kasus dugaan pengerusakan aset daerah berupa rumah dinas SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu. Dalam pengembangan perkara ini, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin dan Sekda Bantaeng, Abdul Wahab dijadwalkan akan turut diperiksa.
Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan lanjutan terhadap empat saksi lainnya akan segera dilakukan sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan.
“Saya sudah periksa lima orang, rencana sisa empat lagi, baru saya buat laporan ke pimpinan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Terkait jadwal pemeriksaan Wakil Bupati dan Sekda, Akhmad mengaku belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Namun, ia menyebut pemeriksaan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Sekda lebih dulu dimintai keterangan.
“Kalau pemeriksaan Wakil Bupati nanti setelah Sekda. Kalau jadwal belum kami tentukan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan perobohan rumah dinas milik SD Inpres Panjang yang disinyalir tidak melalui prosedur penghapusan aset sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perbedaan titik koordinat lokasi hingga sekitar satu kilometer dari data yang ada.
Peristiwa tersebut turut berdampak pada penghuni rumah dinas, yakni seorang penjaga sekolah dan guru agama yang diketahui menempati bangunan yang telah dirubuhkan.
Editor : Revin
Artikel Terkait
