TAKALAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar bersinergi dengan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terutama dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui sosialisasi tugas dan fungsi BPD serta fasilitasi pendaftaran keanggotaan ABPEDNAS yang digelar di Aula Kantor Kejari Takalar, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti pengurus BPD dari sejumlah desa di Kabupaten Takalar.
Ketua DPC ABPEDNAS Takalar, Ismail, S.Pd., mengapresiasi dukungan Kejari Takalar yang memberikan ruang bagi pelaksanaan sosialisasi dan pendaftaran anggota organisasi tersebut.
Menurut Ismail, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara organisasi BPD dan aparat penegak hukum dalam memperkuat peran kelembagaan di tingkat desa.
“Respons Kejari Takalar sangat baik dan membantu kami. Pihak kejaksaan memberikan fasilitas untuk pelaksanaan pendaftaran anggota di aula kantor,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, proses sosialisasi dan pendaftaran direncanakan berlangsung selama tiga hari. Pengurus BPD dari berbagai kecamatan diundang secara bertahap agar memperoleh informasi mengenai tujuan, fungsi, dan manfaat keanggotaan ABPEDNAS.
Berdasarkan perkembangan awal, lebih dari 100 orang diperkirakan telah menyatakan minat bergabung atau mengikuti proses pendaftaran. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Ismail menyebutkan, terdapat 86 desa di Kabupaten Takalar yang menjadi sasaran sosialisasi dan penjaringan anggota. Apabila seluruh anggota BPD dari desa-desa tersebut bergabung, jumlah calon anggota diperkirakan mendekati 700 orang.
Meski berharap partisipasi pengurus BPD semakin luas, Ismail menegaskan bahwa keputusan untuk menjadi anggota tetap berada di tangan masing-masing pengurus.
“Kami berharap seluruh BPD di 86 desa dapat bergabung. Namun, keputusan tetap kami serahkan kepada mereka. Bagi yang sudah menentukan pilihan untuk bergabung, kami arahkan melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Takalar, Syamsurezki, menekankan pentingnya pemahaman yang memadai mengenai tugas dan fungsi BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pengurus BPD diharapkan semakin memahami tanggung jawab kelembagaannya, mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Syamsurezki juga berharap ABPEDNAS dapat menjadi wadah koordinasi bagi anggota BPD untuk memperkuat komunikasi, bertukar informasi, dan membangun sinergi dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah dari tingkat pusat hingga desa.
“Kami berharap kehadiran ABPEDNAS dapat menjadi wadah koordinasi bagi anggota BPD sekaligus memperkuat sinergi dalam mengawal program pemerintah dari tingkat pusat hingga desa,” harap Syamsurezki di Aula Kantor Kejari Takalar.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi anggota BPD menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pengawasan pemerintahan desa yang lebih efektif.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa diharapkan semakin tertib, sesuai aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sehingga Daeng Liwang selaku masyarakat Takalar berharap Kolaborasi Kejari Takalar dan DPC ABPEDNAS ini menjadi langkah awal untuk memperluas pemahaman hukum di tingkat desa sekaligus memperkuat peran BPD sebagai unsur penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Editor : Revin
Artikel Terkait
