JENEPONTO, iNews.id - Tim Unit Respon Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan di Lorong Santaria, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, dan didukung oleh anggota Polsekta Makassar Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan di Makassar. Ini berkat kerja keras tim yang terus melacak jejak hingga ke lokasi tersebut. Kami juga berterima kasih kepada Polsekta Makassar yang memberikan dukungan penuh saat pengungkapan. Kami tidak akan membiarkan pelaku lolos, sekalipun mereka bersembunyi di luar wilayah hukum Jeneponto," ujar AKP Nurman saat dikonfirmasi.
Pengungkapan berawal dari dua laporan yang masuk ke Polsek Bangkala, yaitu LP/B/73/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala dan LP/B/75/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala. Kedua laporan terkait dugaan pencurian di Toko Bugis Mode, Jl. Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Pelaku diduga merusak gembok pintu toko lalu masuk dan mengambil barang berupa baju, kaos, serta perlengkapan kosmetik. Korban, Slamet dan Rostanti Dg. Satting, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim URC Pegasus melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Makassar. Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Irwansyah alias Kariyu bin Azis Mansyur (26).
Dalam pengakuan penyidik, pelaku mengaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama tiga rekannya: Syahrian dan Aldi. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara tersangka Aldi saat ini sedang menjalani pidana di Polsekta Makassar. Pelaku diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang.
"Dia adalah residivis, jadi kami akan memperketat pengusutan perkara ini. Kami terus memburu rekan-rekannya yang masih buron agar segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar jaket berwarna biru, satu lembar karung, serta beberapa lembar baju hasil curian.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami perkara tersebut dan memburu rekan-rekan pelaku lainnya.
Editor : Revin
