MAKASSAR, iNews.id - Penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Senin (26/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sulawesi Selatan. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan PBG periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Yusuf, langkah tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Ditahan di Rutan Polda Sulsel hingga 14 November
Husniah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Untuk sementara, mantan kepala daerah tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Yusuf menegaskan, proses penahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Hak tersebut mencakup akses terhadap bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan Gabungan Tiga Institusi
Kasus dugaan korupsi perizinan PBG ini ditangani melalui mekanisme penyidikan bersama atau joint investigation. Tim penyidik terdiri atas Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Husniah.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta pencucian uang dalam perkara pengurusan izin PBG.
Sebelum penahanan dilakukan, status Husniah sebagai Bupati Gowa telah berakhir setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani keputusan pemberhentiannya pada 14 Oktober 2026.
Tito mengonfirmasi penandatanganan keputusan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
“Sudah saya tanda tangani,” ujar Tito saat itu.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan Bupati Gowa tersebut memasuki tahap lanjutan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mendalami bukti-bukti, mengurai konstruksi perkara, dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan PBG.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak untuk membela diri. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Revin
Artikel Terkait
