get app
inews
Aa Read Next : Laksanakan Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Bagikan Brosur Sosialisasi

BPN Kabupaten Gowa Gelar Penyuluhan PTSL di Kelurahan Katangka

Senin, 30 Januari 2023 | 14:54 WIB
header img
Aula Kantor Kelurahan Katangka. Foto Dokumen Pribadi

GOWA iNewsGowa.id - Telah dilaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Aula Kantor kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, Senin (30/1/2023).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamaruddin memaparkan ke masyarakat dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Tentang registrasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL)

"Kamaruddin menyampaikan, sesuai dengan UU. Nomor: 25/SKB/V/2017
Nomor: 590-3167A Tahun 2017
Nomor: 34 Tahun 2017.
Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran oleh pemerintah perlu dilakukan penyiapan dokumen, pemilikan tanah sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat terdaftar," kata Kamaruddin.

"Lebih jelasnya lagi bahwa, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala badan pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut:

1) kegiatan penyiapan dokumen
2) kegiatan pengadaan patok dan materai
3) kegiatan operasional lurah/Desa.

Masyarakat hanya membayar biaya administrasi sebesar 250 ( Dua Ratusan Lima Puluh Ribu) di setiap kelurahan.

Dokumen yang harus di persiapkan adalah, Rincik, aktek jual beli, AJB, PBB, dan keterangan tidak bersengketa dari kelurahan.

"Diharapkan kepada warga yang wilayah tinggalnya belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanah yang dimiliki. Jika memiliki pertanyaan soal ini dapat menanyakan di setiap kelurahan, masing-masing. Atau ke kantor Badan Pertanahan Nasional BPN," Tambahnya.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Lurah Katangka, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Kajari Gowa, di wakili oleh, Kasi Datun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Babinsa, Bhabinkabtibmas, Ketua RT, Ketua RW dan Dewan Kelurahan, dan kepala lingkungan, tokoh masyarakat tokoh agama, perempuan dan tokoh Pemuda.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut