Polda Sulsel Ciduk 3 Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Modus Pinjaman Bunga Rendah

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Maraknya penipuan dengan Pinjaman Online (Pinjol) di Makassar akhirnya tertangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel setelah melakukan patroli siber.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada awak media mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial W (38), AW (19), dan ZR (27). Mereka diringkus di lokasi persembunyiannya di Desa Tellu Mae, Kecamatan Watansidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, belum lama ini.
"Para pelaku menipu korban dengan modus mengiming-imingi pinjaman dengan bunga rendah hanya sebesar 2 persen" ujar Helmi kepada awak media,"Juma(10/3/2023).
Dari pemeriksaan polisi, ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman secara online dengan bunga rendah kepada korbannya.
"Syaratnya, memberikan biaya pendaftaran online terlebih dahulu,dengan membayar Rp150 ribu sampai jutaan rupiah dengan dalih biaya pembuatan atau pendaftaran akun," terang Helmi.
Bukannya pinjaman cair, biaya pendaftaran yang dikeluarkan korban raib. Dari ketiga tangan pelaku tersebut, berhasil diamankan enam unit Handphone yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Terhadap ketiga dijerat pasal 45A Ayat (1) UU.RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana," tutup Helmi.i
Hingga kinipkini Ditreskrimsus Polda Sulsel masih menyelusuri korban lainnya dari data transaksi yang berada di handphone pelaku.
Editor : Thamrin