AKBP Reonald T.S Simanjuntakmenjelaskan, peran dari masing-masing pelaku berbeda beda, ada yang membacok bagian kepala, tangan dan melemparkan dan memukul menggunakan sebuah batu.
Barang bukti yang diamankan berbagai macam seperti batu kali, batu ulekan, besi, potongan kayu balok, dan dua buah samurai. Para pelaku pengeroyokan sendiri merupakan warga yang berdomisili dari Kabupaten Jeneponto.
"Ada yang menyerahkan diri, ada yang ditangkap dirumahnya, mereka ini berdomisili di Jeneponto. Dari 8 masih ada lima lagi yang kami lakukan pengejaran dan kedepan, kami akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat perbuatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri untuk memperkuat nanti kasus pidana di persidangan," papar Kapolres.
Kapolres menilai, para pelaku melakukan pembunuhan berencana yang mendapatkan laporan dari korban dugaan Pelecehan (red. RAZ), sehingga ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun lamanya.
"Penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana, namun kami lapis pasal 170, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan sehingga menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Kapolres Gowa.
"Yang kita terapkan yaitu pasal 340, subsider 338, pasal 555 dan 556, Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Editor : Revin