TAKALAR, iNewsGowa.id - Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel meminta aparat penegak hukum di Polres Takalar untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Daniel Maulana mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kabupaten Takalar.
Adi Nusaid Rasyid, selaku ketua Lankoras-Ham Sulsel, menilai kasus korupsi mantan Kades Dua Periode itu telah terbukti merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, sehingga menurutnya tidak alasan bagi pelaku korupsi lolos dari jeratan hukum.
"Kami mendukung penuh dan akan terus mengawal kasus tindak pidana korupsi ini. Oleh karena itu kami meminta agar kasus tersebut diproses hukum, tak terkecuali semua yang terlibat," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Adi Nusaid Rasyid juga mendorong Polres Takalar untuk segera menetapkan tersangka mantan kepala desa Bontomarannu, Daniel Maulana, pasalnya kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Intinya kita support kepolisian mengusut kasus ini ya kan, kasus ini cukup menarik untuk dituntaskan oleh penyidik, apalagi kasus dugaan korupsi mandes Bontomarannu ini terjadi tahun 2019 lalu dan kerugian negaranya juga fantastis, wajar jika Ia ditersangkakan," tambah Adi.
Kuat dugaan mantan Kades Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Daniel Maulana ditengarai menilap sebagian keuangan Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan desa sejak tahun 2019.
Berdasarkan temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) modus yang dipakai mantan Kades Bontomarannu Daniel Maulana ialah melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana dari dana Desa hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara mantan Kepala Desa Bontomarannu Daniel Maulana, yang coba dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Revin