"Laporan FHO itu harus ada, tidak boleh diabaikan oleh pelaksana kegiatan proyek RTH. Oleh karna itu, perlu dipahami bahwa FHO adalah sebagai tanda selesainya kewajiban mereka terhadap pemerintah selama pemeliharaan pekerjaan," ujarnya lagi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, juga ikut menyoroti pembangunan RTH yang hanya dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
Adi Nusiad menilai, pembangunan dengan anggaran sebesar itu dinilai tak sesuai ekspektasi dan jauh dari harapan masyarakat Takalar. Sehingga menurutnya sudah sepantasnya penegak hukum turun menelisik proyek tersebut.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tak tinggal diam dan segera memanggil semua pihak terkait yang terlibat untuk diperiksa," ujar Adi Nusaid Rasyid, Minggu (30/7/2023).
Lanjutnya, Adi pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian secara khusus kepada proyek tersebut, agar tidak terjadi kekelituan. Sebaiknya APH segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menelisik proyek bangunan RTH tersebut, sebab ada kemungkinan proyek itu diduga hanya akal-akalan pemerintah saja.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tak tinggal diam dan segera memanggil semua pihak terkait yang terlibat untuk diperiksa," ijar Adi Nusaid Rasyid, saat dikonfirmasi iNews.id, Minggu 30 Juli 2023.
Sampai berita ini dimuat pihak terkait, maupun rekanan yang mengerjakan proyek RTH itu belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Thamrin