TAKALAR, iNews.id -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Takalar Ashari mengakui kelalaian anggotanya dimana salah seorang tahanan Jaksa mengalami penganiayaan yang viral di media sosial.
Hal itu dikatakan Kalapas Kelas IIB Takalar usai melakukan pertemuan dan mediasi terhadap keluarga korban penganiayaan, Jumat (18/8/2023).
"Baru-baru kami sudah ketemu dengan pihak keluarga korban, yakni bapak dan mamanya, kita juga sudah rapat dan klarifikasi semua, meskipun kita akui bahwa pelaku penganiayaan itu adalah anggota kami, tapi kejadian itu kan hampir dua bulan lalu. Makanya ini mau ditunggu dulu hasil pemeriksaan dari dokter, karna jangan sampai permasalahan ini dua bulan lalu," kata Ashari kepada iNews.id.
Kalapas berdalih akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter lantaran pembengkakan di pipi bukan karena dianiya.
Alasan kata Kalapas korban yang baru seminggu pemeriksaan sementara kejadian hampir dua bulan lalu.
"Kan ini korban masih residivis ceritanya dan masih ada hutang barang buktinya (BB), nah satu minggu lalu baru muncul bahwa dia bengkak bagian pipinya tapi kan kejadiannya sudah lama dua bulan lalu, makanya saya mau tahu dulu hasil analisanya dokter supaya di tahu dan jelas ini permasalahan, jangan sampai kita dituduh. ternyata memang ada penyakitnya dia (Korban)," jelas Ashari.
Meski begitu, pihaknya akan tetap meluruskan kejadian penganiayaan tahanan jaksa di Lapas kelas IIB Kabupaten Takalar.
"Keluarga korban datang, kita diskusi dan akhirnya ada titik temunya dan tidak ada kesalahan, kita juga minta (Keluarga korban) kalau bisa peristiwa ini tidak dimuat lagi di pemberitaan sebab takutnya beredar lagi ke mana-mana karna pihak korban dan pihak kami sudah dilakukan mediasi dan tidak ada lagi masalah," ucapnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, menyoroti adanya perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Takalar.
Menurutnya kejadian ini perlu disikapi secara aturan agar tidak ada lagi korban berikutnya dari keganasan pegawai Lapas.
Kata Dia, Sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, tahanan itu warga binaan yang selama masa penahanan diberi pembinaan rohani, olahraga, dan ketrampilan, agar bisa kembali kemasyarakat. Begitupula untuk perlindungan hukum, tahanan berhak mendapatkannya.
"Kami kira polisi wajib menindaklanjuti kasus tersebut, siapapun pelakunya, kasian korban di aniya sampai harus masuk rumah sakit, peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan selesai begitu saja, Kalapas juga harus bertanggungjawab terhadap kasus ini," sebut Adi Nusaid Rasyid.
Secara tegas, Adi Nusaid Rasyid menjelaskan, Kemenhumkam juga harus memberikan sanksi copot kalapas, yang melanggar SOP karena tidak bisa mengatur anggotanya, dalam menjalankan tugas.
" Ini kan sudah ada pengakuan dari Kalapas sendiri, berarti kemenkumhan harus copot itu kalapaanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan jaksa bernama Hery warga Lingkungan Tala, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, diduga mengalami penganiayaan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Hery terpaksa dirawat secara intensif di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle karena mengalami luka memar di leher dan pembengkakan di area pipi hingga keluarganya menduga terjadi penganiayaan didalam Lapas Kelas IIB Takalar.
Editor : Abdul