SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Penggeledahan Kantor Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Syekh Yusuf dilantai 7 oleh tim Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Gowa mengamankan beberapa dokumen berkaitan dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (19/9/23).
Selain dokumen, tim Kejari Gowa juga memeriksa komputer dan laptop dan mengamankan buku rekening atas nama pribadi milik manajemen RSUD Syekh Yusuf.
Kepala Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatasnamakan, penggeledahan tersebut sebagai upaya penyidikan indikasi tindak pidana korupsi JKN oleh manajemen RSUD Syekh Yusuf tahun 2018-2023.
"Ada sekitar ratusan berkas dokumen yang disita dari penggeledahan. Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari rumah sakit," kata Yeni.
Direktur RSUD Syekh Yusuf, drg Rahmawati membenarkan ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Kejari Gowa diambil dan disita.
"Dokumen yang dibutuhkan Kejari telah mengambil dan sita. Kalo saya hanya mengikuti prosedur," Siingkatnya.
Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan 40 saksi terkait dugaan korupsi JKN di kalangan Manajemen RSUD Syekh Yusuf.
Hasil pemeriksaan tersebut, status dugaan Korupsi JKN dikalangan Manajemen RSUD Syekh Yusuf ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Revin