SUNGGUMINASA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Grand Imawan, Makassar, Kamis (28/9/2023).
Kegiatan ini menghadirkan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se Kabupaten Gowa untuk penguatan kapasitas dalam menghadapi Pemilu dan pilkada pada Tahun 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi Kamaruddin berharap Panwaslu Kecamatan mampu mengimplementasikan isi dari Perbawaslu 9 Tahun 2022.
"Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu harus bersikap tegas dan menjalankan aturan yang tidak multi tafsir, untuk itu penting penyamaan persepsi dalam memaknai Perbawaslu ini," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin dalam sambutannya, menegaskan, Panwaslu Kecamatan harus memaksimalkan fungsinya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pada proses Tahapan Pemilu dan Pilkada.
"Kedepan Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang akan beririsan, hal ini tentu perlu ditopang dengan kerja keras dan Integritas jajaran Pengawas di Kabupaten Gowa," tegasnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni, Kordiv SDMO, Muhtar Muis Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa, Zulkarnain serta Kasubag P3SP2H, Hatta Adam Fattah dan sebagai Narasumber, Syamsualam yang merupakan Akademisi.
Editor : Revin