get app
inews
Aa Text
Read Next : PUPR Gowa Layangkan Surat Teguran ke PT ZP, Seorang Pria Protes: Saya Kenal Baik Yulius!

PT ZP Diduga Langgar UU Tata Ruang, Dinas Perkimtan Gowa Terbitkan Site Plan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:54 WIB
header img
PT Zamrud Primakarya Diduga Langgar UU Tata Ruang RTRW RTH, Denah Lokasi Lahan RTH Lingkaran Merah. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Tata Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mengenai hal itu, PT Zamrud Primakarya (PT ZP) diduga telah melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Penataan Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dimana PT tersebut membangun perumahan yang diketahui berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Hal itu dikemukakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa. Menurut Kadis PUPR Gowa Rusdi Alimuddin bahwa PT ZP bukan hanya menimbun tapi telah membangun perumahan diatas lahan yang masuk dalam kawasan perencanaan tata ruang RTRW (RTH).

Diketahui Permohonan KKPR untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Zambrud Primakarya yang terletak di Desa Taeng seluas 6.037 m persegi, tapi yang disetujui KKPRnya sekitar kurang lebih 3.000 m persegi, dimana sisa luas lahannya diduga masuk dalam kawasan RTH terkait perencanaan tata ruang RTRW.

"PT Zamrud Primakarya bukan hanya menimbun tapi sudah terbangun perumahan di kawasan lahan tersebut (RTH)," ungkap Rusdy, saat dikonfirmasi di Kantor Dinas PUPR Gowa, Rabu (20/9/2023).

Lanjut dipertanyakan, diketahui bahwa lahan yang masuk dalam perencanaan tata ruang RTRW (RTH) tersebut telah ditimbun dan telah dibanguni perumahan yang dimana Rusdy mengatakan sebelumnya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

"Memang benar sebagian lahan yang dimaksud masuk dalam kawasan RTH. Sebelumnya saya tidak tahu sama sekali, setelah kami turun ke lokasi itu ternyata benar sudah ada pembangunan, maka itu adalah sebuah pelanggaran. Segera kami tindaki dan akan layangkan surat teguran," pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa dalam hal ini Kapala Bidang Perumahan Perkimtan Gowa, Tauhid mengaku teledor dan membenarkan jika dari Dinas Perkimtan Gowa telah menerbitkan Site Plan dari sisa lahan PT Zamrud Primakarya sedangkan diketahui sisa lahan tersebut masuk dalam perencenaan tata ruang RTRW (RTH).

"Saya akui teledor akan hal tersebut," ucap Tauhid teledor diruangan Kadis PUPR Gowa, Rabu (20/9/2023).

Sedangkan Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin saat dikonfirmasi sejak hari Selasa 26 September mengenai hal tersebut belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Disamping itu, Owner dari PT Zamrud Primakarya, Yulius mengatakan bahwa pembangunan perumahan di lahan RTH yang dimaksud sudah sesuai prosedur, dan juga ia mengaku telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.

"Benar itu lokasi perumahannya, dan semua sudah sesuai prosedur, kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Gowa. Dan jika memang mau diberitakan, jangan hanya perumahan saya," ucap Yulius, Minggu (1/10/2023), di Pasar Rewa.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Sanksi yang diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta, bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut