JAKARTA, iNews.id - DPR RI menyetujui PKPU perihal persyaratan Calon Wakil Presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, boleh dibawah 40 tahun.
Persetujuan Ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah stakeholder, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, DKI Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Kesimpulan tersebut menurut Komisi II DPR RI, merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dan penyusuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.
Persetujuan terhadap Rancangan PKPU itu diambil bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ahmad Doli juga menegaskan, KPU mesti memperhatikan berbagai catatan yang diberikan dari sejumlah anggota Komisi II, Kemendagri dan DKPP.
Sebelumnya, PKPU 19/2023 resmi diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara pada Senin (16/10/23), MK menerbitkan putusan 90/PUU- XXV/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Sedangkan pendaftaran capres-cawapres diberlakukan sejak 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran capres-cawapres menjadi pertanyaan lantaran KPU menggunakan PKPU 19/2023 atau beleid perubahan yang notabene wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU 7/2017 sebelum diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun acuan dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU 19/2023 masih merujuk pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum adanya putusan MK No. 90/PUU- XXV/2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q menyebutkan.
“Kalau masih menggunakan PKPU 19/2023, apakah pendaftaran pasangan capres-cawapres itu sah?,” ujar Junimart yang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pertimbangan mengajukan revisi PKPU 19/2023 dikarenankan adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
Revisi tersebut menyesuaikan materi norma dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023. Menurutnya dalam pertimbangan huruf a PKPU 19/2023 menyebutkan,
“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;” terang Ketua KPU RI.
Atas dasar itulah KPU menetapkan peraturan tentang perubahan atas PKPU 19/2023. Sebab dallam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon Almas Tsaqibiru. Kemudian dalam rancangan Perubahan PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) huruf q menjadi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden:..huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jeas Hasyim.
Editor : Revin