SUNGGUMINASA, iNews.id - Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden Republik Indonesia dan Anggota DPR, DPRD, dan DPD yang serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sukses diselenggerakan.
Adapun Paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang maju bertarung pada Pemilu 2024 pekan lalu yaitu;
1. Anies Baswedan (Capres) - Muhaimin Iskandar (Cawapres)
2. Prabowo Subianto (Capres) - Gibran Rakabuming Raka (Cawapres)
3. Ganjar Pranowo (Capres) - Mahfud Md (Cawapres)
Hingga pada Pemilu atau Pilpres 2024, Pasangan Calon (Paslon), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029, dengan perolehan lebih 96 juta suara, dasar perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut jadwal Penetapan dan Pelantikan Presiden RI dan Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pasca Pemilu 2024;
- 22 April 2024, hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi
- 24 April 2024, Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU
- 1 Oktober 2024, Pelantikan Anggota DPR, DPRD, dan DPD
- 20 Oktober 2024, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Editor : Revin