get app
inews
Aa Read Next : Lepas Peserta MWPM, Sekda Takalar: Jaga Marwah Kepemudaan dan Daerah

Polemik Zakat Infak 2.5% ASN, Begini Penjelasan Lengkap Sekda Takalar

Senin, 25 Maret 2024 | 22:30 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Takalar Muhammas Hasbi, Polemik zakat 2,5 % ASN Lingkup Pemda Takalar. (Dok. Pribadi).

TAKALAR, iNews.id -- Surat Edaran Bupati Takalar bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran zakat dan infaq lingkup pemerintah kabupaten Takalar memantik beragam reaksi. Bahkan, beberapa media daring mengabarkan adanya ASN yang secara diam-diam menyatakan keresahannya.

Untuk diketahui, edaran tersebut pada pokoknya berisi penyampaian kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Takalar untuk mengeluarkan atau membayar zakat dan atau infaq sebesar 2.5% dari total penghasilan. Khusus Zakat Penghasilan, pembayaran 2.5% dikenakan bagi yang memenuhi nisab atau setara dengan nilai 85 gram emas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, menerangkan bahwa surat edaran ini adalah langkah ril menjalankan perintah agama sekaligus amanat Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014.

"Sebenarnya kita di Takalar termasuk terlambat melaksanakan ini di pemerintahan. Padahal perintah Agama sudah jelas. Dirikan Sholat dan Tunaikan Zakat. Ini selalu seiring. Termasuk regulasi dari pemerintah pusat. Jadi bukan perintah Pj Bupati," kata Muhammad Hasbi, Senin (25/3/ 2024).

Yang kedua, menurut Hasbi, dirinya menegaskan jika edaran itu bukan sifatnya pemotongan. Tapi pembayaran zakat dan infak yang dilakukan melalui proses debet dari rekening gaji ASN ke rekening Baznas Kabupaten Takalar.

"Jadi jangan ada yang menggiring bahwa ini pungutan apalagi pungutan liar. Ini pembayaran zakat dan infaq ke rekening Baznas Kabupaten Takalar. Saya meyakini, pengelolaan pembayaran zakat kita lebih akuntabel dan tepat sasaran di Baznas. Selain di audit oleh BPK, Baznas punya mekanisme audit syariah, sehingga di sana ada hukum pemerintah dan hukum Islam," jelas Hasbi lagi.

Olehnya itu, Hasbi berharap agar seluruh ASN tetap menjernihkan hati dan pikiran dalam menjalankan perintah agama, menjauhkan diri dari sifat kikir dihadapan Allah Maha Kuasa, apalagi di bulan Ramadan ini. 

"Salah satu jalan mengetuk pintu langit agar keberkahan diturunkan Allah SWT. adalah melalui Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS). Ini tidak bisa digunakan Matematika Dunia. Ada Matematika Langit sesuai ajaran AlQur'an. Kita sebenarnya sedang berniaga bersama Allah ketika kita membayar ZIS. Hasilnya, Allah lipat gandakan diluar jangkauan akal manusia," tutup Hasbi.

Sebelumnya, Pemkab Takalar mengabarkan akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan plus THR ASN.

Diberitakan sebelumnya, di tengah kegembiraan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemkab Takalar terkait rencana pembayaran tambahan pendapatan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) dalam waktu dekat ini memunculkan protes kecil dari pihak ASN.

Kesan nuansa tak ikhlas dari pihak ASN yang akan menerima TPP dan THR lantaran pihak Bank SulSelBar Cabang Takalar akan melakukan pemotongan tunjangan senilai 2, 5 persen setiap ASN. Tujuan dan maksud dari pemotongan tunjangan 2, 5 persen itu adalah untuk pembayaran zakat secara langsung.

“Sumbangan zakat itu tidak boleh ditentukan, jadi kalau dipatok 2, 5 persen perorang itu adalah bentuk pemaksaan,” kata beberapa ASN dikantor Bupati Takalar yang tak ingin disebutkan, Jumat (22/3/2024) lalu. 

Bahkan, menurut para ASN, pembayaran TPP dan THR terancam tidak akan dibayarkan oleh pihak perbankkan jika pihak penerima (ASN) tidak menanda tangani surat kuasa pembayaran.

“Secara tidak langsung kesan tidak ihlas dipotong 2, 5 persen itu ada karena kapan kita tidak bertanda tangan diatas kertas surat kuasa maka TPP dan THR tidak akan masuk kerekening masing masing ASN,” terang para ASN.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut