get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, Kecelakaan Maut di Gowa, Seorang Wanita Warga Takalar Tewas di Tempat

Begini Tanggapan Emak-emak di Gowa soal Operasi Patuh 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:58 WIB
header img
Mantasiah saat menemui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Ipda Hamzal mengucapkan terima kasih. (Dok. Pribadi).

SUNGGUMINASA ,INews.id - Satlantas Polres Gowa menggelar Operasi Patuh di mulai 14 Juli hingga 28 Juli 2024 yang dilaksanakan di Jalan Hoscok Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (24/7/2024). 

Hingga hari kesepuluh operasi patuh yang dilaksanakan, beberapa pengendara tidak luput dari pemeriksaan petugas, salah satunya seorang emak-emak yang ditahan karena Plat kendaraan yang digunakan telah melewati tahun (Plat Mati). 

Meski Plat kendaraan yang digunakan sudah mati, emak-emak yang diketahui bernama Mantasia warga Romang Polong mendapatkan kebijakan dari petugas kepolisian. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Ipda Hamzal mengungkapkan kebijakan diberikan agar mengurus Plat nomor kendaraan yang sudah mati. 

"Plat nomor kendaraan Ibu Mantasiah sudah mati jadi saya arahkan untuk mengurus di Samsat Gowa," ujar IPDA Hamzal.

Berselang lama kemudian, emak-emak tersebut kembali menemui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa dilokasi operasi patuh.

Alih-alih menuntut, Emak-emak tersebut kembali setelah melakukan pengurusan ganti Plat di Samsat Gowa, Jalan Tumanurung Raya. 

"Saya sebagai warga Gowa mengapresiasi pihak kepolisian karena tidak memberikan sanksi administrasi (Tilang) tetapi mengarahkan untuk mengurus plat nomor kendaraan yang sudah mati," ungkap Mantasiah. 

Usai mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian, Mantasiah kembali melanjutkan perjalanannya. 

Sekedar menginformasikan sebanyak tujuh prioritas pelanggaran pada operasi patuh diantaranya, menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi, pengendara/pengemudi masih dibawah umur, pengemudi yang melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau teknis. 

Kemudian, TNKB Ranmor yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih daripada satu orang dan pelanggaran over dimensi serta over loading (odol), dan terakhir pengemudi tidak menggunakan seat belt dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut