get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Takalar Rencana Rent Car Mobil Dinas

Dibangun Sejak Tahun 2021, RS Internasional Galesong Diduga Tak Memiliki IMB

Senin, 02 September 2024 | 15:56 WIB
header img
Rumah Sakit Internasional Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dibangun Tanpa IMB.

TAKALAR, iNews.id - Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) bertaraf Internasional yang dibangun pada tahun 2021 atau tepatnya di era pemerintahan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta -H. Ahmad Se're diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini dikenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, Rumah Sakit kebanggaan Syamsari Kitta tersebut telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Skemanya, proyek itu dibiayai lewat dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 150 miliar, ditambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Takalar senilai Rp 27 Miliar.

Rumah Sakit Internasional yang kini berubah status menjadi Hospital Galesong ini terletak di Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Perihal kekurangan dokumen pendukung atas izin pembangunan rumah sakit tersebut sekaitan belum adanya izin PPG Rumah Sakit Internasional dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Takalar, Fadli.

Saat di konfirmasiFadli, membenarkan bahwa sampai saat ini rumah sakit Internasional Galesong hingga saat ini memang belum mengantongi izin IMB atau PPG.

“Benar, Rumah Sakit Internasional itu belum memiliki Izin Mendirikan bangunan atau IMB,” kata Kabid Tata Ruang, Fadli saat dihubungi awak Media, Senin 2 September 2024. 

Fadli mengatakan, pihaknya saat ini menunggu pertimbangan tekhnis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Nanti setelah keluar PKKPR nya dari BPN baru bisa berproses ke Perstujuan Bangunan Gedung (PBG), dan ini waktunya masih lama,” sambung Fadli.

Dia menegaskan, harusnya sebelum proyek Rumah Sakit itu dibangun terlebih dahulu pihak-pihak terkait mengurus kelengkapan administrasinya.

“Harusnya mengurus izin dulu baru membangun, bukan sebaliknya, membangun dulu baru mengurus izin,” tegas Fadli.

Diketahui, progres pembangunan Rumah Sakit Internasional itu ditinggalkan Syamsari Kitta baru mencapai 88 persen. Masa jabatan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se’re berakhir pada 22 Desember 2022.

Meski terancam mangkrak, Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad melanjutkan progres pembangunan proyek Rumah Sakit Internasional tersebut dengan menggandeng ahli manajemen Rumah Sakit dari fakultas kesehatan masyarakat unhas untuk melakukan revisi dan perbaikan perencanaan.

Setiawan Aswad pun mendapat apresiasi dari Satgassus Mabes Polri yang melakukan monev Agustus lalu karena dinilai mampu menyelesaikan Rumah Sakit Internasional tersebut yang dianggap mangkrak dan salah perencanaan.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut