get app
inews
Aa Text
Read Next : Bos Skincare Makassar Tertipu Rp4,9 Miliar, Dijanjikan Lulus Akpol

Warga Makassar Keluhkan Aroma Bahan Kimia Pasca Kebakaran Toko Alkes Intraco

Sabtu, 28 September 2024 | 17:18 WIB
header img
Warna air drainase berubah jadi putih diduga dialiri bahan kimia usai kebakaran Toko Alkes di Makassar. Foto iNewsGowa.id/Asward Taufiq

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Pasca kebakaran gudang Toko Alat Kesehatan (Alkes) Intraco di Jalan Gunung Latimojong No.138 Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (23/9/2024) malam, mengakibatkan warga sekitar mencium aroma bahan kimia.

Tidak hanya menghirup bau diduga bahan kimia, warga sekitar khususnya RT. 01 RW. 04 melihat air pada saluran drainase berubah menjadi putih. Perubahan air drainese tersebut diduga akibat bahan-bahan kimia.

"Saya mencium bau mirip aroma balsem, sampai saya sesak nafas, tapi bau ini tercium usai kebakaran yang terjadi di gudang penyimpanan Toko Alkes Intraco. Kami berharap pasca kebakaran ini, pemilik toko peduli kepada warga sekitar," ucap Marko warga RT.01 kepada wartawan. Jumat (27/9/2024)

Hal lain diungkap mantan Ketua RT. 01, Safni. Dia menyebut pemilik toko sudah menyalahi aturan. Dulu saat membangun ijinnya meminta ke warga sebagai rumah tinggal, Setelah terjadi kebakaran kami sadar selama ini warga di bohongi. Bukan rumah tinggal tapi penyimpanan barang alat kesehatan atau gudang," klaim Safni.

Atas kejadian itu, Dia bersama warga sepakat penyimpanan toko Alkes Intraco di pindahkan sesuai dengan surat yang di teruskan Kepolsek, Camat, Polrestabes dan DPRD Kota Makassar.

Menanggapi keluhan warga, Lurah Pisang selatan, Sudirman berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan oleh warga terkait adanya bau bahan kimia itu.

“Bau balsem yang keluar dari saluran drainase itu semua akan di diskusikan kembali pada Senin depan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar, Ferdi Muhtar mengakui telah melakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan agar bisa di identifikasi,” tulisnya singkat kepada iNews.id melalui telepon selulernya. Jumat (27/9/2024).

Untuk diketahui, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun tentang Pelindung dan Pengelolaan Lingkungan Limbah di atur Undang-undang (UU) no. 32 tahun 2009.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut