get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Dirjen PKP Kunjungi Sejumlah Perumahan di Sulsel

Ada Laporan Pungli, Sejumlah SMK Negeri di Maros Diperiksa

Selasa, 25 Maret 2025 | 23:58 WIB
header img
Surat Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen terkait pemeriksaan dugaan pungli di SMKN 1 Maros. (Foto: Muh Yusuf Yahya/iNews.id).

MAKASSAR, iNews.id - Diduga ada pengutan liar (Pungli) jelang perayaaan hari raya lebaran. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melakukan pemeriksaan kepada kepala, guru dan sejumlah staf tata usaha di salah satu sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kabupaten Maros. 

Kepala SMKN 1 Maros kepada iNews.id Muhtar mengakui kalau sekolah tempat dia bekerja didatangi oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang menindaklanjuti laporan adanya pungutan liar berbau sumbangan murid yang dilakukan oleh Komite Sekolah. 

"Ia benar. Tadi (pagi) tim pemeriksa dari pusat sudah melakukan karena adanya laporan (pungli)," aku Muhtar melalui telepon selulernya. Selasa, (25/3/2025) 

Pemeriksaan atau audit tersebut sehubungan dengan adanya permintaan sumbangan dari pihak sekolah khususnya oleh Komite Sekolah yang meminta kesediaan para orang tua murid. 

"Laporan itu terkait sumbangan murid berdasarkan permintaan dari pihak sekolah. Itu pun sudah melalui persetujuan semua pihak termasuk orang tua murid," tambahnya. 

Selebihnya, Muhtar juga sudah memberikan penjelasan ke pihak pemeriksa dari Inspektorat beserta menunjukkan sejumlah bukti adanya laporan yang menduga kalau pihak SMKN 1 Maros melakukan pungutan liar. 

"Setelah melakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan bukti kuat terkait itu (pungli). Kami menunjukkan semua bukti dan itu sudah sesuai prosedur dan persetujuan pihak Komite Sekolah dengan orang tua murid," debutnya. 

Diketahui surat yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen ke pihak SMKN 1 Maros bernomor 0527/G.G5/WS.01.05/2025 berdasarkan peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikdasmen mengatakan telah menugaskan tiga orang pemeriksa. 

"Untuk melaksanakan tugas Verifikasi Pengaduan Masyarakat atas dugaan adanya pungutan liar di SMKN 1 Maros pada tanggal 24-27 Maret 2025 di Kabupaten Maros Provinsi Sulsel," tertulis dalam surat Kemendikdasmen. 

Beberapa kasus yang mirip seperti ini pernah juga terjadi di beberapa sekolah negeri khususnya SMA/SMK Negeri lingkup Disdik Sulsel. Dari kasus tersebut sejumlah kepala sekolah atau pihak Komite Sekolah diduga melakukan praktik pungutan liar dan berakhir diperiksa oleh pihak terkait.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut