get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpartisipasi Dalam Preloved Charity Sulsel, Gowa Kembali Raih Penghargaan

Pabrik Rokok Ilegal Hingga Rumah Makan Tak Berizin Jadi Sorotan Pansus LKPJ DPRD Gowa

Kamis, 01 Mei 2025 | 23:49 WIB
header img
Rapat Pansus DPRD Gowa Tentang Sejumlah usaha yang belum memiliki izin. Foto : Muh Yusuf Yahya/iNews.id

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Sejumlah Perusahan di Gowa belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan, Kamis (1/5/2025). Perusahan yang dimaksud yakni Pabrik Rokok CV. AA Utama Sejahtera, restoran Cangkuning, Mie Gacoan, McDonald, Kicheese Factory, serta Toko Satu Sama. 

Hal itu dikatakan Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa Abdul Razak saat memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (30/4/2025) kemarin. 

Kata Abdul Razak, beberapa perusahan tersebut belum melengkapi perizinan berdasarkan laporan OPD terkait seperti Mie Gacoan, Cangkuning dan Kecheese Factory yang tidak memiliki izin Pembangunan Gedung (PBG).

Toko Satu Sama sudah mengantongi izin pembangunan dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menggunakan bangunan sudah lama dibangun itu juga termasuk bangunan milik McDonald.

"Tapi secara umum, rata-rata belum memiliki dan atau belum lengkap surat surat perizinannya," kata Razak. 

Selain itu, anggota Pansus lainnya yakni Kasim Sila memberikan kesempatan agar perusahan-perusahaan tergolong bandel tersebut segera melengkapi perizinannya. 

"Kami beri kesempatan sampai tanggal 12 Mei 2025 untuk berkomunikasi dengan dinas terkait perihal kelengkapan berkas izin-izin nya sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi," jelas Kasim dalam rapat Pansus. 

Pabrik Rokok Dipastikan Tidak Beroperasi 

Pada rapat Pansus LKPJ DPRD Gowa, turut diundang beberapa OPD terkait. Diantanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Gowa

Pada kesempatan itu, yang dibahas soal keberadaan pabrik rokok yang berada di Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Kabupaten Gowa sebuah kawasan pemukiman dan tidak dalam zona pergudangan atau pun pabrik. 

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gowa Rusdi Alimuddin yang menjelaskan bahwa perusahaan Pabrik Rokok sudah sejak lama memohon ijin kesesuaian namun itu di tolak. Karena itu sehubungan letak lokasi pabrik masuk ke area pemukiman dan perkantoran. 

Dia juga mengungkapkan Rumah Makan Cangkuning yang tidak memiliki PBG serta Rumah Makan Gacoan yang membandel terlebih sering membuat kemacetan karena ruang parkir kendaraan tidak mencukupi di jalur padat kendaraan. 

"Rumah makan Cangkuning tidak urus PBG sementara Mie Gacoan beberapa kali ditegur tapi tidak pernah diindahkan, pembangunannya (bangunan) terus dilanjutkan," ungkap Rusdi.

Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota Pansus DPRD Gowa Lukman Naba meminta agar Pabrik Rokok tersebut berhenti beroperasi, sebelum memenuhi syarat legalitas resmi dari pihak terkait termasuk juga lokasi penjualannya.

 "Kita beri waktu untuk memindahkan pabrik rokoknya karena tidak boleh di area itu," pungkas Lukman Naba.

Berdasarkan pantauan sehari-hari, kemacetan sering terjadi di Jln. tun Abdul Razak tempat beroperasinya restoran teranyar yakni Mie Gacoan dan Cangkuning (khas Gowa). Apalagi, jalur tersebut terdapat U-Turn (putaran) pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah khususnya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa (perbatasan).

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut