Sebar Video Tak Senonoh Pacarnya dan Minta Uang, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

GOWA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil memborgol tangan pria berinisial H (25) yang tega menyebarluaskan video seorang wanita tanpa mengenakan busana (bugil) melalui status WhatsAppnya. Selasa (20/5/2025).
Penangkapan pria itu dilakukan pada Senin malam kemarin (19/5) sekitar pukul 23.45 WITA di Jln Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Senin, (12/5) sekitar pukul 12.00 WITA di Jln BTN Graha Kalegowa, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.
"Karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam keadaan tanpa busana," kata perwira Polisi yang akrab dipanggil Alfian kepada iNews.id
Lebih lanjutnya, ketika korban merasa ketakutan videonya disebar oleh pelaku. Akhirnya kata Kanit Resmob, korban menuruti permintaan pelaku setelah mengetahui dari keponakannya bahwa video pribadinya telah ditonton banyak orang melalui status WhatsApp pelaku.
"Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut," debutnya.
Untuk itu, saat itu juga anggota Resmob Polres Gowa langsung lakukan penyelidikan dan memperoleh informasi posisi pelaku berada di Tamalanrea, Kota Makassar. Alhasil, pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
"Dari tangan pelaku kami menyita satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui semua perbuatannya," sebut Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dan kini diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran, pelaku mengenal korbannya melalui jejaring media sosial. Setelah berkenalan lalu miliki hubungan asmara. Dari situlah niat jahat pelaku mulai ia lancarkan dengan cara merekam hubungan asmaranya ketika mereka sedang melakukan video call seks (VCS).
Editor : Asward