get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Perjudian, Kapolres bersama Dandim Gowa Tertibkan Lokasi Sabung Ayam

Tuntutan Mati untuk Kopda Bazarsah: Drama Berdarah Arena Judi Sabung Ayam Gegerkan Palembang

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:23 WIB
header img
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Palembang, Senin, 21/7/2025. Foto: iNewsGowa.id.

MAKASSAR, iNews.id - Drama berdarah yang menggegerkan Sumatera Selatan dan Lampung kembali memanas di ruang sidang. Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum anggota TNI aktif, resmi dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Tersangka utama dalam penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin itu didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah lokasi judi sabung ayam yang ia kelola digerebek aparat.

Dikutip dari video persidangan yang diterima Redaksi iNews.id, Sidang berlangsung tegang. Saat majelis hakim memanggil nama Bazarsah, suasana ruang sidang sontak hening dan mencekam. 

Pria berseragam yang sebelumnya dikenal sebagai Babinsa di Kodim 0427/Way Kanan itu tampak menunduk lesu mendengar tuntutan maksimal dari Oditur Militer.

“Menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pidana hukuman mati, serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer,” tegas Oditur Militer dalam pembacaan tuntutannya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Palembang (SIPP Dilmil Palembang), sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi).

Kisah tragis ini berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam dan dadu koprok di daerah Umbul Naga, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu. Saat aparat Polsek melakukan penindakan, Kopda Bazarsah justru melakukan perlawanan bersenjata.

Dalam insiden mengerikan itu, tiga anggota polisi tewas tertembak, sementara beberapa lainnya mengalami luka berat. Diduga, senjata api laras panjang yang digunakan Bazarsah tidak terdaftar secara resmi, alias ilegal.

Tidak hanya itu, penyelidikan juga membongkar bahwa arena judi yang dijaga ketat tersebut rutin beroperasi dengan undangan tersebar melalui WhatsApp, dan melibatkan oknum aparat keamanan lain.

Selain Kopda Bazarsah, satu lagi terdakwa yakni Peltu Yun Hery Lubis juga diadili dalam kasus ini. Namun, Lubis hanya dijerat terkait keterlibatan dalam perjudian, bukan dalam penembakan, dan tuntutan atasnya dijadwalkan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan institusi TNI karena memperlihatkan bagaimana seorang anggota aktif bisa menyalahgunakan senjata, melanggar hukum, dan mencoreng kehormatan institusi militer.

Kini, masyarakat menanti vonis hakim, yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Akankah hukuman mati benar-benar dijatuhkan, atau masih ada peluang bagi terdakwa untuk lolos dari jerat pidana terberat?

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut