Prinsip Due Process of Law “Kegaduhan Sosial dalam Perspektif Kewenangan Institusi"

MAKASSAR, iNews.id - Ketua Bidang Perlindungan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib merilis Prinsip Due Process of Law; "Kegaduhan Sosial dalam Perspektif Kewenangan Institusi", Makassar, Provinsi Sulsel, Rabu (30/04/2025).
Dikatakan Iwan, pasca Aparat TNI melakukan penangkapan terhadap warga sipil dalam sindikat Passobis yaitu modus penipuan yang dilakukan lewat via telepon dan SMS, pada Kamis, 25/04/2025, di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel, mendapatkan respon, apresiasi, dan evaluasi publik baik DPR, masyarakat hingga kalangan Aktivis.
Diketahui, dalam operasi tersebut, Timsus Gabungan dari Sinteldam XIV Hasanuddin, Deninteldam XIV Hasanuddin, dan Intelrem 141 Toddopuli, yang dimana Timsus Gabungan tersebut berhasil mengamankan 40 warga sipil terduga pelaku sindikat Penipuan Online (Passobis) beserta sejumlah barang bukti.
Dibalik kejadian tersebut Fungsionaris Badko HMI Sulsel menganggap pihak TNI dianggap gagal melakukan Koordinasi Resmi dengan Polri dalam hal Penegakan Hukum.
"Tentunya di balik kejadian ini, kami sangat apresiasi semangat prajurit TNI merespon dugaan kejahatan di masyarakat. Hanya saja, sekiranya lembaga negara harus mengedepankan prinsip penghormatan Hukum dan HAM dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-undang," ucap iwan.
Menurut Mazkrib sapaan akrabnya, bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat sipil bukanlah tugas TNI, penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam sistem peradilan pidana, dalam hal ini adalah domain Polri.
"Hal tersebut kami anggap bahwa gagalnya Pihak TNI melakukan Koordinasi Resmi dengan Polri dalam hal Penegakan hukum di ruang-ruang sipil," tutur Iwan Mazkrib, Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel.
Lanjut Mazkrib menambahkan, bahwa Badko HMI Sulsel bersama Kementerian HAM Sulsel mendorong komitmen Diseminasi dan Penguatan HAM di lingkup daerah sebagai langkah prioritas kebijakan.
Peristiwa ini tentu sebagai momentum untuk mempertegas ruang dan batas-batas mengenai profesionalitas TNI-Polri, sebagai upaya mendorong kepercayaan publik terhadap Profesionalitas TNI dalam hal Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di ruang-ruang sipil.
"Agar pelaksanaan peran dan fungsi Aparat TNI dalam menjalankan amanat konstitusi senantiasa tetap berada dalam koridor-koridor hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagai bentuk kecintaan kepada institusi, satu kata yaitu Evalusi", lanjutnya.
"TNI kita punya kapasitas dan sumber daya manusia yang mampu melakukan pendekatan dialogis serta memiliki arah koordinasi yang jelas dengan Polri dalam hal penegakan hukum sebagaimana sistem peradilan pidana yang mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara (prinsip due process of law), demi tercapainya Supremasi Hukum di masyarakat," ulas Mazkrib.
Harapnya, Sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law, yang implementasinya tercermin dalam asas-asas KUHAP.
"Tentu kami harap proses hukum terhadap 40 terduga menjadi prioritas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip Due process of Law adalah jaminan konstitusional yang menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-wenang, atau tanpa kepastian," harap Mazkrib.
Terakhir Mazkrib berharap kembali, bahwa rilisan ini dapat menjadi referensi, agar dimana profesionalisme dalam penegakkan Hukum dan HAM dapat menjamin keamanan masyarakat dan hak-hak warga sipil.
Editor : Asward